Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Jelai Hulu, 13,20 Gram Sabu Turut Diamankan Polisi

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Jajaran Polsek Jelai Hulu berhasil mengamankan dua pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam penggebekan yang dilakukan di sebuah rumah di wilayah Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, Pada Senin (27/04/2026) Pukul 00.31 Wib.

 

Dari kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 13,20 gram yang diduga siap diedarkan. Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Jelai Hulu menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisia K (26) dan seorang wanita NF (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat 13,20 gram beserta perangkat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Jelai IPDA Zainal, S.H.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Ketapang Tekankan Awali Niat Bertugas Untuk Mengabdi Kepada Negara Dan Masyarakat

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang pendukung lainnya seperti alat hisap, plastik klip, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. IPDA Zainal menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Jelai Hulu. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah
Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 
Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan
Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029
Dua Motor Vario Identik Tertukar di Alfamart Sekadau, AIPTU Oky Bantu Temukan Pemilik
Bidang Ketahanan Pangan Tingkat Nasional,Polda Kalbar Borong Enam Penghargaan Dalam Awarding Day
Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Melawi Turun Langsung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Berita Terbaru

Uncategorized

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:47 WIB

Uncategorized

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:42 WIB