Transaksi Berujung Penipuan, Polsek Sekayam Tindak Lanjut Laporan Warga

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sanggau,Kalbar.siberinews.com

Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Sekayam, Polres Sanggau, menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2/IV/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sepeda motor yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan dan merugikan korban.

 

Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Warkop Nerina, yang berlokasi di Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Tempat tersebut menjadi lokasi awal pertemuan antara pelapor dan terduga pelaku.

 

Pelapor diketahui bernama Adriansyah, warga Dusun Fajar, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Ia melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku berinisial SB (33), warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

 

Kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku menawarkan sepeda motor jenis Vario kepada pelapor dengan dalih milik orang lain. Terduga pelaku menyebut bahwa motor tersebut dapat dibeli dengan uang muka sebesar Rp5 juta, namun pelapor hanya memiliki Rp3 juta dan disanggupi oleh pelaku untuk menalangi kekurangannya.

 

Pada hari yang sama, pelapor akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada terduga pelaku di Warkop Nerina. Pelaku kemudian menjanjikan bahwa sepeda motor tersebut akan dikirim sebelum Hari Raya Idulfitri. Setelah itu, komunikasi antara keduanya berlanjut melalui telepon dan pesan singkat.

 

Seiring berjalannya waktu, pelapor kembali diminta sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan, termasuk biaya pengiriman dan pelunasan pembelian motor.

Baca Juga:  Kapolres Melawi Launching SPPG Polres Melawi 01, Dukung Program MBG untuk 2.064 Penerima Manfaat

 

Pelapor sempat menyerahkan uang tambahan sebesar Rp150 ribu dan Rp150 ribu lagi di waktu berbeda, sehingga total kerugian yang dialami mencapai jutaan rupiah.

 

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor. Terduga pelaku terus memberikan berbagai alasan untuk menunda pengiriman, bahkan diduga menggunakan nomor WhatsApp lain yang seolah-olah merupakan pemilik motor, padahal masih dikendalikan oleh pelaku sendiri.

 

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya meminta pengembalian uang. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga pelapor memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam guna diproses secara hukum.

 

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, di antaranya memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan tangkapan layar percakapan, serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

 

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat. Dalam kasus ini, proses penyidikan terus berjalan dan kami telah mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya yang dilakukan secara langsung tanpa kejelasan legalitas barang. Menurutnya, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk menghindari tindak pidana penipuan.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin
Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara
Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Polres Ketapang Gelar Pembinaan Pokdar Kamtibmas Zona 3
Polres Ketapang Berhasil Sita 379,91 Gram Sabu Di Sandai 
Antisipasi Penyelewengan BBM, Polres Ketapang Bersama Polsek Jajaran Lakukan Pengamanan SPBU
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:06 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan

Rabu, 30 September 2026 - 05:28 WIB

Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri

Rabu, 30 September 2026 - 05:26 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin

Selasa, 29 September 2026 - 11:03 WIB

Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara

Selasa, 29 September 2026 - 06:13 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga

Berita Terbaru