Simpan Sabu, Wanita Paruh Baya Di Kecamatan Tumbang Titi Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Ketapang. Kali ini, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial N (48) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04/2026).

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Ketapang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi yang diketahui belakangan rumah tersebut milik pelaku N. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

 

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 32 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 84,58 gram brutto beserta perangkat lainnya dari tangan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. “ Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

Baca Juga:  Wakapolres Ketapang Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan IPSI Kabupaten Ketapang

 

Ditambahkannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana. Petugas juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah
Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 
Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan
Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029
Dua Motor Vario Identik Tertukar di Alfamart Sekadau, AIPTU Oky Bantu Temukan Pemilik
Bidang Ketahanan Pangan Tingkat Nasional,Polda Kalbar Borong Enam Penghargaan Dalam Awarding Day
Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Melawi Turun Langsung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Berita Terbaru

Uncategorized

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:47 WIB

Uncategorized

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:42 WIB