Simpan Sabu Dirumahnya, Seorang Pria Di Kecamatan Manis Mata Diamankan Polisi

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Seorang pria berinisial I (30), warga Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Polsek Manis Mata, pada Rabu (29/04/2026) Pukul 01.00 Wib. Pelaku I diamankan lantaran kedapatan menguasai narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan kronologi awal penangkapan bermula saat petugas menerima informasi adanya sebuah rumah kontrakan di Desa Manis Mata yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. “ Dari informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, saat dilakukan penggrebekan yang disaksikan perangkat desa setempat, dirumah tersebut kami dapati seorang pria yaitu si pelaku I yang sedang menguasai sejumlah barang bukti tindak kejahatan narkotika berupa sabu dengan berat total 16,40 gram Brutto beserta perangkat lainnya ” Papar Meinardus.

Baca Juga:  Polres Ketapang Gelar Mapping Dan Tes Psikologi Calon Pemegang Senpi Organik Bersama Bagpsikologi Ro SDM Polda Kalbar

 

Dijelaskannya lebih jauh, bahwa dari interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah kepunyaannya dan rencananya sabu tersebut akan dikemas dalam paket lebih kecil untuk segera di edarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata.

 

“ Pelaku dan semua barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba melalui penyampaian informasi mengenai segala bentuk peredaran narkoba kepada pihak Kepolisian ” Pungkas Meinardus.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah
Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 
Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan
Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029
Dua Motor Vario Identik Tertukar di Alfamart Sekadau, AIPTU Oky Bantu Temukan Pemilik
Bidang Ketahanan Pangan Tingkat Nasional,Polda Kalbar Borong Enam Penghargaan Dalam Awarding Day
Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Melawi Turun Langsung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Berita Terbaru

Uncategorized

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:47 WIB

Uncategorized

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:42 WIB