Sepasang Pria Dan Wanita Di Kecamatan Sungai Melayu Rayak Diamankan Polisi Usai Ditemukan Sabu Dirumahnya

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Ketapang, Polda Kalbar – DS (45) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan polisi bersama teman prianya yang berinisial P (43). Keduanya diduga kuat teribat dalam peredaran narkoba jenis sabu. DS dan P diamankan di rumah milik DS di Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Sabtu (28/02/2026) Pukul 00.30 Wib.

 

Dugaan itu diperkuat saat polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kamar rumah tersebut. ” Keduanya diamankan oleh Tim Resnarkoba Polres Ketapang pada 28 Februari lalu,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita, Rabu (04/03/2026) Pukul 20.00 Wib.

 

Sebelumnya, polisi menerima informasi dari warga yang mengatakan, rumah milik DS tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dewa Made Surita menjelaskan, DS merupakan warga Kabupaten Sambas, Kalbar. Namun demikian, ia diduga sudah lama menetap di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan memiliki rumah disana ” urainya.

Baca Juga:  Doa Bersama Lintas Agama Digelar di Ketapang, Wujud Ikhtiar Memohon Keselamatan dan Turunnya Hujan

 

Saat DS dan P diamankan, polisi meminta perangkat warga setempat untuk turut menyaksikan jalannya penggeledahan. Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah 38 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 25,17 gram brutto, 8 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat total 4,07 gram brutto serta perangkat lainnya. Dari keterangan DS, barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia dapati dari seseorang dan direncanakan akan dijual kembali. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“ Kepada keduanya kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat didalamnya ” Pungkas Dewa Made Surita.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Curhat Kapolres Melawi Bersama Ormas dan Elemen Masyarakat, AKBP Kahfi : Siap Menindak Lanjuti
Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah
Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 
Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan
Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029
Dua Motor Vario Identik Tertukar di Alfamart Sekadau, AIPTU Oky Bantu Temukan Pemilik
Bidang Ketahanan Pangan Tingkat Nasional,Polda Kalbar Borong Enam Penghargaan Dalam Awarding Day
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Jumat Curhat Kapolres Melawi Bersama Ormas dan Elemen Masyarakat, AKBP Kahfi : Siap Menindak Lanjuti

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan

Berita Terbaru

Uncategorized

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:47 WIB