Rumah Pribadi Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Satu Pengedar

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata Polres Ketapang, Selasa malam (21/07/2026) sekira pukul 22.40 Wib. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Pelaku seorang pria berinisial D (42), warga Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim Polsek Manis Mata melakukan penggrebekan di sebuah rumah setelah mendapatkan informasi awal mengenai dugaan peredaran narkoba. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dari tangan pelaku sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana narkotika berupa 14 ( Empat Belas ) buah kantong platik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,39 ( Dua Puluh Koma Tiga Sembilan ) Gram Brutto yang diakui kepunyaan pelaku D.

Baca Juga:  Sambangi Nelayan Pesisir dan Para ABK Kapal, Sat Polairud Polres Ketapang Sampaikan Himbauan Kamtibmas

 

Dari pengakuan pelaku D, bahwa barang haram tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Manis Mata dan sekitarnya. Usai penggeledahan dan penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan
Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan
*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar
Pengendara Honda Revo Tewas Tabrakan dengan Pickup di Jalan Sekadau-Sanggau
Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kapolres Ketapang Silaturahmi ke Kantor Imigrasi
Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Ketapang Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan
Pererat Sinergi Dengan Tokoh Adat, Kapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Ketua DAD
Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:12 WIB

*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Pengendara Honda Revo Tewas Tabrakan dengan Pickup di Jalan Sekadau-Sanggau

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kapolres Ketapang Silaturahmi ke Kantor Imigrasi

Berita Terbaru

Uncategorized

*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:12 WIB