Pria Di Kecamatan Kendawangan Ditangkap Polisi, Sabu Seberat 3,84 Gram Turut Diamankan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Jajaran Polsek Kendawangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria yang berdomisili di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang yang diduga sebagai pengedar, diamankan di rumahnya, pada Jumat (01/05/2026), Pukul 09.00 Wib.

 

pelaku berinisial R (31) diamankan di rumahnya di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan setelah petugas menerima informasi bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Saat petugas mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat, petugas menyita dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 4 paket kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,48 gram brutto, beserta perangkat lainnya.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui P.J Kapolsek Kendawangan AKP Sigunari, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kendawangan dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. “setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba ” Ujar AKP Sigunari, Rabu (06/05/2026) Pukul 10.00 Wib.

Baca Juga:  Aipda Hendra Jadi Khotib Jumat di Masjid Shirotul Jannah, Sampaikan Pentingnya Amal Jariyah dan Etika Bermedsos

 

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sekadau Apresiasi Personel Berprestasi, Ingatkan Disiplin Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Ketapang Gelar Lomba Menembak Bersama Anggota
Respon Keluhan Warga, Pamapta Polres Sekadau Selesaikan Gangguan Knalpot Brong Secara Persuasif
Polres Ketapang Raih Empat Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan dan SPPG Polri Tingkat Polda Kalbar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Sekadau Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama dan Bazar UMKM
Polsek Ella Hilir bersama Masyarakat Gelar Zikir dan Doa Bersama
Respon Cepat Layanan 110, Pamapta Polres Sekadau Evakuasi Pasutri Sakit ke RSUD
POPDA Kalbar 2026,Melawi Berhasil Raih Juara Umum 1 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:39 WIB

Polres Sekadau Apresiasi Personel Berprestasi, Ingatkan Disiplin Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 10:35 WIB

Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Ketapang Gelar Lomba Menembak Bersama Anggota

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:45 WIB

Respon Keluhan Warga, Pamapta Polres Sekadau Selesaikan Gangguan Knalpot Brong Secara Persuasif

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:34 WIB

Polres Ketapang Raih Empat Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan dan SPPG Polri Tingkat Polda Kalbar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:49 WIB

Polres Sekadau Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama dan Bazar UMKM

Berita Terbaru