Pria 23 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Sekadau atas Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

SEKADAU,Kalbar.siberinews.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau kembali menangani dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Kali ini, seorang pria berinisial F (23) diamankan atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap korban di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.

 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, laporan polisi diterima pada Jumat, 13 Februari 2026, terkait peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di bak mobil dump truck yang terparkir di lokasi pembangunan sebuah gedung.

 

“Kasus ini menjadi penanganan kedua yang diungkap Satreskrim Polres Sekadau dalam bulan ini terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penanganan dilakukan oleh Unit PPA untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujar IPTU Zainal, Senin (16/2).

Baca Juga:  Kompol Oding Ardi Resmi Purna Bhakti, Polres Melawi Gelar Wisuda di Aula Tri Brata

 

Hasil penyelidikan diketahui, pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Pada Kamis, 12 Februari 2026, tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kembali, IPTU Zainal menegaskan, Satreskrim Polres Sekadau menangani perkara ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya perbuatan yang membahayakan anak.

 

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Sekadau Gelar Rakor CJS
Dekat Dengan Warganya, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan Duduk Bersama Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warganya
Kasat Binmas Polres Melawi Pimpin Apel Tiga Pilar dan Penilaian Lomba Tiga Pilar Kamtibmas dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Miliki Sabu, Pria Di Kecamatan Kendawangan Diamankan Polisi
Penuh Haru dan Kebanggaan, PAUD SKB Sintang Lepas Generasi Emas Masa Depan Bangsa
Polres Melawi Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial: Saring Sebelum Sharing, Jangan Mudah Percaya Hoaks
Mewakili Kapolres Ketapang, Waka Polres Ketapang Hadiri Grand Opening Teduh Coffee & Eatery di Kecamatan Delta Pawan
Mewakili Kapolres Ketapang, Waka Polres Ketapang Hadiri Grand Opening Teduh Coffee & Eatery di Kecamatan Delta Pawan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:50 WIB

Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Sekadau Gelar Rakor CJS

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:46 WIB

Dekat Dengan Warganya, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan Duduk Bersama Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warganya

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:03 WIB

Kasat Binmas Polres Melawi Pimpin Apel Tiga Pilar dan Penilaian Lomba Tiga Pilar Kamtibmas dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 8 Juni 2026 - 13:33 WIB

Miliki Sabu, Pria Di Kecamatan Kendawangan Diamankan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 09:43 WIB

Penuh Haru dan Kebanggaan, PAUD SKB Sintang Lepas Generasi Emas Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru

Uncategorized

Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Sekadau Gelar Rakor CJS

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:50 WIB

Uncategorized

Miliki Sabu, Pria Di Kecamatan Kendawangan Diamankan Polisi

Senin, 8 Jun 2026 - 13:33 WIB