Polsek Manis Mata Amankan Satu Pelaku Narkoba, Sabu Seberat 2,29 Gram Turut Disita

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ketapang,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Manis Mata Polda Kalbar. Seorang warga berinisial H (33), warga Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang diamankan petugas Polsek Manis Mata setelah kedapatan menguasai sejumlah sabu di rumah kontrakannya pada hari Sabtu (07/02/2026) Pukul 01.00 Wib.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, S.H., M.H., dalam rilis resminya menyampaikan bahwa pelaku diamankan setelah petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah kontrakan berlokasi di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

 

“ dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku H sedang berada didalam rumah. Disaksikan perangkat desa setempat, kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 3 kantong klip plastik berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,29 gram brutto beserta perangkat lainnya. ” papar IPTU Meinardus, selasa (10/02/2026) Pukul 13.00 Wib.

Baca Juga:  Polres Sintang Gelar Aksi Sosial, Salurkan Bantuan Hingga Makanan Siap Santap

 

Dilanjutkannya, dari hasil penggeledahan ini, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. IPTU Meinardus juga menjelaskan bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan direncanakan akan dijual kembali di wilayah Manis Mata.

 

“ Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. Kami juga menyampaikan komitmen kami untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba khususnya di wilayah Kecamatan Manis Mata ” Pungkas IPTU Mei.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Aman, Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel
Pastikan Kegiatan Tetap Kondusif, Polres Ketapang Laksanakan Pengamanan Rapat Dengar Pendapat Umum di Kantor DPRD
Grebeg Sebuah Rumah Kost, Polisi Amankan Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Sabu
Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Puluhan Gereja
Polres Melawi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan
Kabag Ren Polres Ketapang Hadiri Pembukaan Job Fair 2026 di City Mall Ketapang
Polres Sekadau Dorong Pelayanan Lalu Lintas Lebih Humanis
Seorang Pria Di Kecamatan Benua Kayong Diamankan Polisi Dikarenakan Kedapatan Simpan Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:03 WIB

Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Aman, Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pastikan Kegiatan Tetap Kondusif, Polres Ketapang Laksanakan Pengamanan Rapat Dengar Pendapat Umum di Kantor DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:56 WIB

Grebeg Sebuah Rumah Kost, Polisi Amankan Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Sabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:53 WIB

Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Puluhan Gereja

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:51 WIB

Polres Melawi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan

Berita Terbaru