Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi*

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

SEKADAU,Kalbar.siberinews.com

Satreskrim Polres Sekadau menahan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. JN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook.

 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

 

“Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata IPTU Zainal, Jumat (5/6/2026).

 

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial W (25), warga Kecamatan Sekadau Hilir. Korban mengaku menerima ancaman dari tersangka sejak November 2025 terkait penyebaran foto pribadinya di media sosial.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengancam akan menyebarluaskan foto pribadi korban. Pada Maret 2026, tersangka diduga mengunggah foto tersebut melalui akun media sosial yang dikelolanya.

 

Persoalan itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Tersangka bahkan datang ke rumah korban untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada keluarga korban.

 

Namun beberapa minggu kemudian, tersangka diduga kembali mengunggah foto korban melalui media sosial dan menandai akun milik korban. Peristiwa yang terjadi pada 6 April 2026 itu kemudian dilaporkan ke Polres Sekadau.

Baca Juga:  Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

 

Berbekal laporan korban dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik melakukan pendalaman terhadap akun media sosial yang diduga digunakan tersangka. JN kemudian diamankan pada Rabu (3/6/2026) di wilayah Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sekadau. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan ahli dan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan tersangka.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan membuat atau menyebarluaskan pornografi.

 

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat melanggar hukum maupun merugikan orang lain,” pungkas IPTU Zainal.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin
Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara
Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Polres Ketapang Gelar Pembinaan Pokdar Kamtibmas Zona 3
Polres Ketapang Berhasil Sita 379,91 Gram Sabu Di Sandai 
Antisipasi Penyelewengan BBM, Polres Ketapang Bersama Polsek Jajaran Lakukan Pengamanan SPBU
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:06 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan

Rabu, 30 September 2026 - 05:28 WIB

Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri

Rabu, 30 September 2026 - 05:26 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin

Selasa, 29 September 2026 - 11:03 WIB

Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara

Selasa, 29 September 2026 - 06:13 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga

Berita Terbaru