Polres Melawi Amankan Bruto 4,81 Gram Narkotika, AKP Dhanie : 2 Orang Dalam Proses Hukum

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

melawi,kalbar. siberinews.com

 

Polres Melawi Polda Kalbar – Jumat (27/2/26), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi Polda Kalbar AKP Dhanie Sukmo Widodo pimpin penangkapan dan mengamankan WK alias W (29) anak dari BTG dan HA (38) alias A anak dari YN di salah satu gang di Jalan Prawindo Desa Pall Kecamatan Nanga Pinoh pada hari senin 23 februari 2026 malam.

 

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reserse Narkoba membenarkan telah mengamankan dua orang laki laki di duga pelaku.

 

“Saat ini dua orang telah kami amankan dan dalam proses pengembangan, pengungkapan narkotika jenis sabu bruto 4,81 Gram dalam penguasaan kedua pelaku yang tersimpan dalam 1 (satu) paket plastik transparan, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 2 (dua ) unit hand phone Android, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu Abu Gelap beserta kunci kontak,” terang Kasat Reserse Narkoba.

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 15 Februari 2026 tentang akan adanya transaksi narkoba, kemudian personel melakukan penyelidikan, mapping dan pendalaman informasi.

Baca Juga:  Mewakili Kapolres Ketapang, Kasat Binmas Hadiri Penutupan Rangkaian Safari Sholawat 41 Malam Majelis Sholawat Tombo Ati Kabupaten Ketapang

 

“Terhadap diduga pelaku telah di lakukan test urine di Rumah Sakit Kasih Bunda Jaya dengan hasil (+) positif Amp dan Mtp dan barang bukti telah di uji Bid LabFor Polda Kalbar dengan hasil positif (+) narkotika jenis sabu.

 

Saat ini terus dilakukan pendalaman yang di persangkakan pasal 11r ayat (1) UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika Jo pasal II ayat (10) dan ayat (11) UU nomor 1 tahun 2026 tenyang penyesuaian pidana Jo pasal 132 ayat 1 telah diubah dengan pasal 612 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Kami memastikan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan sangat peduli atas lingkungannya, mari perbanyak beribadah di bulan penuh hikmah ini bukan menjual dadah,” pungkas AKP Dhanie.

 

Hmsresmlw(s)

 

publis:Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Curhat Kapolres Melawi Bersama Ormas dan Elemen Masyarakat, AKBP Kahfi : Siap Menindak Lanjuti
Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah
Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 
Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan
Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029
Dua Motor Vario Identik Tertukar di Alfamart Sekadau, AIPTU Oky Bantu Temukan Pemilik
Bidang Ketahanan Pangan Tingkat Nasional,Polda Kalbar Borong Enam Penghargaan Dalam Awarding Day
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Jumat Curhat Kapolres Melawi Bersama Ormas dan Elemen Masyarakat, AKBP Kahfi : Siap Menindak Lanjuti

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan

Berita Terbaru

Uncategorized

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:47 WIB