Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Perundungan dan Kekerasan Terhadap Anak

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

KETAPANG,Kalbar.siberinews.com

Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perundungan (bullying) dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, yang dilaksanakan di Aula Polres Ketapang, baru-baru ini (30/03/2026).

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 07 / III / 2026 / SPKT / Polsek Tumbang Titi / Polres Ketapang / Polda Kalbar, tanggal 25 Maret 2026, tentang perkara perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.

 

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AFS, NN, dan AB, yang seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

 

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, di antaranya beberapa helai baju kaos dan celana pendek dengan berbagai warna dan motif.

 

Kapolres Ketapang menjelaskan, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai ketentuan khusus (lex specialis), dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

 

Terkait penanganan perkara, Kapolres Ketapang menambahkan bahwa para pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana penahanan terhadap anak memiliki syarat tertentu. Selain itu, perkara ini juga memenuhi ketentuan untuk dilakukan diversi karena ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Baca Juga:  Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H

 

Dalam proses penanganannya, Penyidik PPA Polres Ketapang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat guna memastikan pendampingan terhadap korban maupun para pelaku ABH berjalan dengan baik.

 

“Saat ini para pelaku dititipkan kepada pihak keluarga di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan, mengingat belum tersedianya rumah singgah khusus anak. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Ketapang, dan proses pemeriksaan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi korban,” jelas Kapolres.

 

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang, Bapak Elias Ngiuk, yang dalam sambutannya mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Ketapang dalam menangani kasus ini, khususnya dalam memberikan perhatian terhadap perlindungan anak.

 

Di akhir kegiatan, Kapolres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus menangani kasus yang melibatkan anak secara profesional dan humanis, serta mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar terhindar dari tindakan perundungan maupun kekerasan. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tutup Kapolres.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin
Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara
Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Polres Ketapang Gelar Pembinaan Pokdar Kamtibmas Zona 3
Polres Ketapang Berhasil Sita 379,91 Gram Sabu Di Sandai 
Antisipasi Penyelewengan BBM, Polres Ketapang Bersama Polsek Jajaran Lakukan Pengamanan SPBU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:06 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan

Rabu, 30 September 2026 - 05:28 WIB

Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri

Rabu, 30 September 2026 - 05:26 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin

Selasa, 29 September 2026 - 11:03 WIB

Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara

Selasa, 29 September 2026 - 06:13 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga

Berita Terbaru