Polisi Tangkap Pria 29 Tahun Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak di Sekadau

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

SEKADAU,Kalbar.siberinews.com

Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat Satreskrim setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

 

“Iya, betul. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan,” ujar AKP Triyono, Rabu (4/3).

 

Kejadian itu terjadi pada Kamis (26/2) malam di area kebun sawit Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjemput korban yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor, lalu membawa korban ke lokasi kejadian.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami keterangan terkait dugaan kejadian serupa yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama.

Baca Juga:  Respons Cepat Polisi dan Damkar Jinakkan Api di Lahan Kering Meliau

 

“Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.

 

Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Sattahti Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” tukasnya.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Aman, Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel
Pastikan Kegiatan Tetap Kondusif, Polres Ketapang Laksanakan Pengamanan Rapat Dengar Pendapat Umum di Kantor DPRD
Grebeg Sebuah Rumah Kost, Polisi Amankan Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Sabu
Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Puluhan Gereja
Polres Melawi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan
Kabag Ren Polres Ketapang Hadiri Pembukaan Job Fair 2026 di City Mall Ketapang
Polres Sekadau Dorong Pelayanan Lalu Lintas Lebih Humanis
Seorang Pria Di Kecamatan Benua Kayong Diamankan Polisi Dikarenakan Kedapatan Simpan Sabu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:03 WIB

Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Aman, Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pastikan Kegiatan Tetap Kondusif, Polres Ketapang Laksanakan Pengamanan Rapat Dengar Pendapat Umum di Kantor DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:56 WIB

Grebeg Sebuah Rumah Kost, Polisi Amankan Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Sabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:53 WIB

Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Puluhan Gereja

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:51 WIB

Polres Melawi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan

Berita Terbaru