Kuasai Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Di Kecamatan Air Upas Diamankan Polisi

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Satuan Narkoba Polres Ketapang Kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba Di wilayah Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang. Selasa (31/03/2026) sekira Pukul 00.30 Wib, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Sengkuang Desa Harapan Baru Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan kronologi awal diamankannya terduga pelaku. “ Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Dusun Sengkuang Desa Harapan Baru Kecamatan Air Upas yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan ” Ujar AKP Dewa Made Surita, Kamis (02/04/2026) Pukul 09.00 Wib.

 

Dilanjutkannya, saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan rumah tersebut, Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial BS (46), warga Dusun Sengkuang Desa Harapan Baru Kecamatan Air Upas . Dari tangan pelaku, Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 145,57 gram Brutto beserta perangkat lainnya.

Baca Juga:  Kalbar Siap Cetak Sejarah, Kapolda dan Stakeholder Matangkan Persiapan AVC Men’s Champions League 2026

 

“ terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan pelaku. Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba baik di wilayah Air Upas maupun di wilayah seluruh Kabupaten Ketapang ” Pungkas AKP Dewa Made Surita.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentuh Langsung Masyarakat, Bhabinkamtibmas Bangun Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Bripka Joi Turun Bersama Warga Perbaiki Jembatan Darurat di Sungai Ringin
Jumat Curhat Kapolres Melawi Bersama Ormas dan Elemen Masyarakat, AKBP Kahfi : Siap Menindak Lanjuti
Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah
Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 
Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan
Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Sentuh Langsung Masyarakat, Bhabinkamtibmas Bangun Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bhabinkamtibmas Bripka Joi Turun Bersama Warga Perbaiki Jembatan Darurat di Sungai Ringin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Jumat Curhat Kapolres Melawi Bersama Ormas dan Elemen Masyarakat, AKBP Kahfi : Siap Menindak Lanjuti

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah

Berita Terbaru