Komitmen Tegas Berantas PETI, Polres Ketapang Kembali Tuntaskan Perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sandai

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Pengungkapan kasus PETI yang terjadi di wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang ini menjadi salah satu bukti nyata konsistensi Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal sepanjang tahun 2026.

 

Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang sebelumnya telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Keduanya diamankan saat melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar aliran Sungai Pawan menggunakan mesin penyedot yang dipasang di atas ponton.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyedotan material tambang di wilayah Sungai Pawan, Desa Penjawaan.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut,” ujar IPTU Dedy.

 

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit mesin kompresor, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu buah karpet, satu jerigen, dan satu pipa paralon yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Baca Juga:  Perbaikan Jembatan Perembang Di Desa Popai Kec.Ella Hilir,Bentuk Sinergitas Antar Instansi Dan Perusahaan 

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu dari sejumlah penindakan PETI yang telah dilakukan Polres Ketapang sepanjang tahun 2026. Hal tersebut menjadi bukti nyata keseriusan dan konsistensi Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

 

“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas IPTU Dedy.

 

Lebih lanjut, IPTU Dedy menyampaikan bahwa setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang melalui proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersebut, maka proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Ketapang dinyatakan selesai dan selanjutnya penanganan perkara memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Ketapang berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan
Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan
*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar
Pengendara Honda Revo Tewas Tabrakan dengan Pickup di Jalan Sekadau-Sanggau
Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kapolres Ketapang Silaturahmi ke Kantor Imigrasi
Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Ketapang Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan
Pererat Sinergi Dengan Tokoh Adat, Kapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Ketua DAD
Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:12 WIB

*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Pengendara Honda Revo Tewas Tabrakan dengan Pickup di Jalan Sekadau-Sanggau

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kapolres Ketapang Silaturahmi ke Kantor Imigrasi

Berita Terbaru

Uncategorized

*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:12 WIB