Kantongi Sabu, Dua Pria Di Ketapang Diamankan Polisi

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Satuan reserse narkoba Polres Ketapang gencar menindak para pengedar dan pengguna narkoba di wilayahnya. Kali ini dua pria disergap saat berada di sebuah bangunan gudang di Jalan Gatot Subroto Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Jumat (29/05/2026) Sekira Pukul 02.00 Wib.

 

Petugas mengamankan dua pria didalam gudang tersebut berdasarkan informasi warga sekitar yang menyampaikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas langsung bertindak melakukan penggeledahan dan menyita 4 kantong klip plastik berisi serbuk kristal sabu dengan berat total 2,56 gram brutto beserta perangkat lainnya dari tangan kedua pelaku. Dengan barang bukti yang ditemukan, kedua pelaku langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Dua tersangka yang diamankan yaitu M (38) dan K (26), dimana keduanya diketahui merupakan warga Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CHR melalui Kasat Res Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diakui kepunyaan pelaku M dimana dirinya dibantu pelaku K untuk mengedarkan barang haram tersebut ke para pengguna.

Baca Juga:  Polres Sekadau Gelar Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Sekadau Hilir dan Kapolsek Sekadau Hulu

 

AKP Dewa juga menambahkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin
Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara
Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Polres Ketapang Gelar Pembinaan Pokdar Kamtibmas Zona 3
Polres Ketapang Berhasil Sita 379,91 Gram Sabu Di Sandai 
Antisipasi Penyelewengan BBM, Polres Ketapang Bersama Polsek Jajaran Lakukan Pengamanan SPBU
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:06 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan

Rabu, 30 September 2026 - 05:28 WIB

Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri

Rabu, 30 September 2026 - 05:26 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin

Selasa, 29 September 2026 - 11:03 WIB

Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara

Selasa, 29 September 2026 - 06:13 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga

Berita Terbaru