Kabur Usai Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Di Kecamatan Nanga Tayap Diamankan Polisi

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

KETAPANG,Kalbar.siberinews.com

Ketapang, Polda Kalbar – Seorang pria berinisial S (35) asal Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang. Pelaku sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian sebuah kendaraan bermotor di wilayah Desa Tanjung Medan Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, pada Jumat 20 Februari 2026.

 

“ Benar, pelaku telah diamankan anggota Polsek Nanga Tayap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si. Ditambahkannya, aksi pencurian yang dilakukan S terjadi di rumah seorang warga di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, sekitar bulan februari lalu. Petugas Polsek Nanga Tayap yang menerima laporan pencurian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor tersebut berada di kecamatan Sandai, sedangkan pelaku sendiri sedang bersembunyi di rumah orang tuanya.

Baca Juga:  Polres Melawi Gelar Ziarah Makam dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara ke-80

 

“ Pelaku beserta barang bukti berupa 1 sepeda motor merek HONDA, berwarna putih hitam telah kita amankan tanpa adanya perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sebuah sepeda motor dengan modus memantau kondisi rumah korban, dan saat sedang lengah pelaku langsung menggondol sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 7 juta ” tambah AKP Bagus.

 

Kapolsek Nanga Tayap tersebut menyampaikan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama sama dan bersekutu karena pencurian ternak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sekadau Apresiasi Personel Berprestasi, Ingatkan Disiplin Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Ketapang Gelar Lomba Menembak Bersama Anggota
Respon Keluhan Warga, Pamapta Polres Sekadau Selesaikan Gangguan Knalpot Brong Secara Persuasif
Polres Ketapang Raih Empat Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan dan SPPG Polri Tingkat Polda Kalbar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Sekadau Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama dan Bazar UMKM
Polsek Ella Hilir bersama Masyarakat Gelar Zikir dan Doa Bersama
Respon Cepat Layanan 110, Pamapta Polres Sekadau Evakuasi Pasutri Sakit ke RSUD
POPDA Kalbar 2026,Melawi Berhasil Raih Juara Umum 1 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:39 WIB

Polres Sekadau Apresiasi Personel Berprestasi, Ingatkan Disiplin Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 10:35 WIB

Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Ketapang Gelar Lomba Menembak Bersama Anggota

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:45 WIB

Respon Keluhan Warga, Pamapta Polres Sekadau Selesaikan Gangguan Knalpot Brong Secara Persuasif

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:34 WIB

Polres Ketapang Raih Empat Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan dan SPPG Polri Tingkat Polda Kalbar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:49 WIB

Polres Sekadau Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama dan Bazar UMKM

Berita Terbaru