Kabur Usai Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Di Kecamatan Nanga Tayap Diamankan Polisi

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

KETAPANG,Kalbar.siberinews.com

Ketapang, Polda Kalbar – Seorang pria berinisial S (35) asal Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang. Pelaku sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian sebuah kendaraan bermotor di wilayah Desa Tanjung Medan Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, pada Jumat 20 Februari 2026.

 

“ Benar, pelaku telah diamankan anggota Polsek Nanga Tayap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si. Ditambahkannya, aksi pencurian yang dilakukan S terjadi di rumah seorang warga di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, sekitar bulan februari lalu. Petugas Polsek Nanga Tayap yang menerima laporan pencurian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor tersebut berada di kecamatan Sandai, sedangkan pelaku sendiri sedang bersembunyi di rumah orang tuanya.

Baca Juga:  Patroli Sahur Ramadan, Pamapta Polres Sekadau Lanjutkan Penertiban Knalpot Brong dan Antisipasi Balap Liar

 

“ Pelaku beserta barang bukti berupa 1 sepeda motor merek HONDA, berwarna putih hitam telah kita amankan tanpa adanya perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sebuah sepeda motor dengan modus memantau kondisi rumah korban, dan saat sedang lengah pelaku langsung menggondol sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 7 juta ” tambah AKP Bagus.

 

Kapolsek Nanga Tayap tersebut menyampaikan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama sama dan bersekutu karena pencurian ternak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang
Tanggap Kebakaran Hutan Dan Lahan, Jajaran Polsek Matan Hilir Utara Gencar Lakukan Himbauan Serta Patroli Titik Api
Dalam Sehari, Dua Rumah Di Ketapang Habis Dilalap Sijago Merah
Polsek Matan Hilir Selatan Laksanakan Pengamanan Kejuaraan Idul Fitri Grasstrack of Glory 2026
Patroli Malam, Polres Melawi Temukan Laka Lantas di Tugu Juang 1, Pelaku Tabrak Lari Diamankan Kurang dari 10 Menit
Satlantas Bersama Polsek Nanga Pinoh Respon Cepat Padamkan Api
Respon Cepat Layanan 110 Polres Sintang: Bantu Evakuasi Warga Ke Rumah Sakit
Polres Melawi Sapu Bersih Sampah di Jembatan Melawi II
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:47 WIB

Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:36 WIB

Tanggap Kebakaran Hutan Dan Lahan, Jajaran Polsek Matan Hilir Utara Gencar Lakukan Himbauan Serta Patroli Titik Api

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:33 WIB

Dalam Sehari, Dua Rumah Di Ketapang Habis Dilalap Sijago Merah

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polsek Matan Hilir Selatan Laksanakan Pengamanan Kejuaraan Idul Fitri Grasstrack of Glory 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:30 WIB

Patroli Malam, Polres Melawi Temukan Laka Lantas di Tugu Juang 1, Pelaku Tabrak Lari Diamankan Kurang dari 10 Menit

Berita Terbaru

Uncategorized

Dalam Sehari, Dua Rumah Di Ketapang Habis Dilalap Sijago Merah

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:33 WIB