Kabur Usai Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Di Kecamatan Nanga Tayap Diamankan Polisi

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

KETAPANG,Kalbar.siberinews.com

Ketapang, Polda Kalbar – Seorang pria berinisial S (35) asal Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang. Pelaku sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian sebuah kendaraan bermotor di wilayah Desa Tanjung Medan Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, pada Jumat 20 Februari 2026.

 

“ Benar, pelaku telah diamankan anggota Polsek Nanga Tayap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si. Ditambahkannya, aksi pencurian yang dilakukan S terjadi di rumah seorang warga di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, sekitar bulan februari lalu. Petugas Polsek Nanga Tayap yang menerima laporan pencurian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor tersebut berada di kecamatan Sandai, sedangkan pelaku sendiri sedang bersembunyi di rumah orang tuanya.

Baca Juga:  Polsek Nanga Pinoh Laksanakan Ground Check Titik Api dan Upaya Pemadaman Karhutla di Desa Nanga Kayan

 

“ Pelaku beserta barang bukti berupa 1 sepeda motor merek HONDA, berwarna putih hitam telah kita amankan tanpa adanya perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sebuah sepeda motor dengan modus memantau kondisi rumah korban, dan saat sedang lengah pelaku langsung menggondol sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 7 juta ” tambah AKP Bagus.

 

Kapolsek Nanga Tayap tersebut menyampaikan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama sama dan bersekutu karena pencurian ternak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan
Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan
*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar
Pengendara Honda Revo Tewas Tabrakan dengan Pickup di Jalan Sekadau-Sanggau
Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kapolres Ketapang Silaturahmi ke Kantor Imigrasi
Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Ketapang Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan
Pererat Sinergi Dengan Tokoh Adat, Kapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Ketua DAD
Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:12 WIB

*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Pengendara Honda Revo Tewas Tabrakan dengan Pickup di Jalan Sekadau-Sanggau

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kapolres Ketapang Silaturahmi ke Kantor Imigrasi

Berita Terbaru

Uncategorized

*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:12 WIB