Polsek Manis Mata Amankan Satu Pelaku Narkoba, Sabu Seberat 2,29 Gram Turut Disita

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ketapang,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Manis Mata Polda Kalbar. Seorang warga berinisial H (33), warga Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang diamankan petugas Polsek Manis Mata setelah kedapatan menguasai sejumlah sabu di rumah kontrakannya pada hari Sabtu (07/02/2026) Pukul 01.00 Wib.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, S.H., M.H., dalam rilis resminya menyampaikan bahwa pelaku diamankan setelah petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah kontrakan berlokasi di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

 

“ dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku H sedang berada didalam rumah. Disaksikan perangkat desa setempat, kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 3 kantong klip plastik berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,29 gram brutto beserta perangkat lainnya. ” papar IPTU Meinardus, selasa (10/02/2026) Pukul 13.00 Wib.

Baca Juga:  Polres Melawi Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Al-Madinah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

 

Dilanjutkannya, dari hasil penggeledahan ini, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. IPTU Meinardus juga menjelaskan bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan direncanakan akan dijual kembali di wilayah Manis Mata.

 

“ Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. Kami juga menyampaikan komitmen kami untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba khususnya di wilayah Kecamatan Manis Mata ” Pungkas IPTU Mei.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin
Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara
Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Polres Ketapang Gelar Pembinaan Pokdar Kamtibmas Zona 3
Polres Ketapang Berhasil Sita 379,91 Gram Sabu Di Sandai 
Antisipasi Penyelewengan BBM, Polres Ketapang Bersama Polsek Jajaran Lakukan Pengamanan SPBU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:06 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan

Rabu, 30 September 2026 - 05:28 WIB

Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri

Rabu, 30 September 2026 - 05:26 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin

Selasa, 29 September 2026 - 11:03 WIB

Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara

Selasa, 29 September 2026 - 06:13 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga

Berita Terbaru