Pria Di Kecamatan Marau Diamankan Polisi, Sabu Seberat 6,19 Gram Turut Disita

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

 

Ketapang, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Marau Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan marau Kabupaten Ketapang. Terbaru, seorang pria berinisial S (67) diamankan dirumahnya yang beralamat di Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, pada Rabu (04/02/2026) Pukul 22.30 Wib setelah kedapatan menguasai sejumlah narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan diamankannya pelaku S bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Marau terkait adanya sebuah rumah di wilayah Desa Randai yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

 

“ Dari informasi yang kami terima, petugas Polsek Marau langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dengan disaksikan perangkat dan warga Desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi rumah serta badan pelaku dimana kami dapati sejumlah barang bukti berupa 30 plastik klip paket berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,19 gram brutto beserta perangkat lainnya ” papar IPDA Septo, Senin (09/02/2026) Pukul 10.00 Wib.

Baca Juga:  Kapolsek Sungai Laur Cek Kesiapan Sarpras Penanggulangan Karhutla di Wilayah Perusahaan

 

Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah kepunyaannya dan direncanakan akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau. IPDA Septo juga menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah di bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.

 

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Melawi Gelar Tradisi Gerbang Pora Lepas AKBP Harris Batara Simbolon Menuju Penugasan Baru
Polres Melawi Gelar Acara Kenal Pamit Kapolres, Wujud Penghormatan dan Estafet Kepemimpinan
Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K. Pimpin Apel Perdana Bersama Personel Polres Melawi
Jum’at Berkah, Personel Polsek Marau Bagikan Nasi Bungkus kepada Jamaah Usai Sholat Jumat Berjamaah
Kapolsek Manis Mata Hadiri Ramah Tamah Bupati Ketapang dalam Rangkaian Pagelaran Seni Budaya Melayu I Tahun 2026
Hadapi Musim Kemarau, Polsek Nanga Mahap Cek Sarpas Karhutla PT Arvena
Pisah Sambut Kapolres Melawi Berlangsung Khidmat,Di Pendopo Bupati Melawi
Polsek Kendawangan Lakukan Ground Check Titik Hotspot, Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 03:17 WIB

Polres Melawi Gelar Tradisi Gerbang Pora Lepas AKBP Harris Batara Simbolon Menuju Penugasan Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:31 WIB

Polres Melawi Gelar Acara Kenal Pamit Kapolres, Wujud Penghormatan dan Estafet Kepemimpinan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:24 WIB

Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K. Pimpin Apel Perdana Bersama Personel Polres Melawi

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:57 WIB

Jum’at Berkah, Personel Polsek Marau Bagikan Nasi Bungkus kepada Jamaah Usai Sholat Jumat Berjamaah

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

Kapolsek Manis Mata Hadiri Ramah Tamah Bupati Ketapang dalam Rangkaian Pagelaran Seni Budaya Melayu I Tahun 2026

Berita Terbaru