Pria Di Kecamatan Marau Diamankan Polisi, Sabu Seberat 6,19 Gram Turut Disita

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

 

Ketapang, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Marau Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan marau Kabupaten Ketapang. Terbaru, seorang pria berinisial S (67) diamankan dirumahnya yang beralamat di Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, pada Rabu (04/02/2026) Pukul 22.30 Wib setelah kedapatan menguasai sejumlah narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan diamankannya pelaku S bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Marau terkait adanya sebuah rumah di wilayah Desa Randai yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

 

“ Dari informasi yang kami terima, petugas Polsek Marau langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dengan disaksikan perangkat dan warga Desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi rumah serta badan pelaku dimana kami dapati sejumlah barang bukti berupa 30 plastik klip paket berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,19 gram brutto beserta perangkat lainnya ” papar IPDA Septo, Senin (09/02/2026) Pukul 10.00 Wib.

Baca Juga:  Waka Polres Melawi Ikuti Zoom Rapat Pimpinan, Kapolres Hadir Langsung di Polda Kalbar

 

Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah kepunyaannya dan direncanakan akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau. IPDA Septo juga menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah di bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.

 

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang
Tanggap Kebakaran Hutan Dan Lahan, Jajaran Polsek Matan Hilir Utara Gencar Lakukan Himbauan Serta Patroli Titik Api
Dalam Sehari, Dua Rumah Di Ketapang Habis Dilalap Sijago Merah
Polsek Matan Hilir Selatan Laksanakan Pengamanan Kejuaraan Idul Fitri Grasstrack of Glory 2026
Patroli Malam, Polres Melawi Temukan Laka Lantas di Tugu Juang 1, Pelaku Tabrak Lari Diamankan Kurang dari 10 Menit
Satlantas Bersama Polsek Nanga Pinoh Respon Cepat Padamkan Api
Respon Cepat Layanan 110 Polres Sintang: Bantu Evakuasi Warga Ke Rumah Sakit
Polres Melawi Sapu Bersih Sampah di Jembatan Melawi II
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:47 WIB

Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:36 WIB

Tanggap Kebakaran Hutan Dan Lahan, Jajaran Polsek Matan Hilir Utara Gencar Lakukan Himbauan Serta Patroli Titik Api

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:33 WIB

Dalam Sehari, Dua Rumah Di Ketapang Habis Dilalap Sijago Merah

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polsek Matan Hilir Selatan Laksanakan Pengamanan Kejuaraan Idul Fitri Grasstrack of Glory 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:30 WIB

Patroli Malam, Polres Melawi Temukan Laka Lantas di Tugu Juang 1, Pelaku Tabrak Lari Diamankan Kurang dari 10 Menit

Berita Terbaru

Uncategorized

Dalam Sehari, Dua Rumah Di Ketapang Habis Dilalap Sijago Merah

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:33 WIB