Komitmen Berantas Narkoba, Polres Ketapang Amankan Dua Pelaku, Ganja seberat 28,94 gram Turut Diamankan

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Ketapang. Melalui Satuan Reserse Narkoba, pada Sabtu (01/08/2026), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Delta Pawan dengan mengamankan dua terduga pelaku yang diamanakan di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama yaitu seorang pria berinisial IR (28) warga Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan yang diamankan di sebuah lokasi pencucian mobil di Jalan S. Parman saat dirinya sedang mengambil paket kiriman barang dari Kota Pontianak.

 

“ Benar bahwa kita telah mengamankan dua terduga pelaku terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Pelaku pertama berinisial IR, diamankan saat sedang mengambil paket kiriman dari Kota Pontianak berupa 2 bungkus kertas berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 28,94 gram brutto di sebuah tempat pencucian mobil. ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., Selasa (04/08/2026), Pukul 09.00 Wib.

 

Lebih lanjut disampaikannya, atas pengakuan pelaku IR bahwa ganja tersebut dibelinya patungan bersama pelaku lainnya yaitu SAZ (30) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang. Petugas segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 1 buah grinder alat giling, 1 buah kertas linting warna coklat serta 3 buah kertas tipis filter linting.

Baca Juga:  Polres Melawi Gelar Sertijab Kabag Log, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Keteladanan

 

“ keduanya langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana “ Tambah Dewa.

 

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. “ Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” Pungkasnya.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah
Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 
Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan
Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029
Dua Motor Vario Identik Tertukar di Alfamart Sekadau, AIPTU Oky Bantu Temukan Pemilik
Bidang Ketahanan Pangan Tingkat Nasional,Polda Kalbar Borong Enam Penghargaan Dalam Awarding Day
Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Melawi Turun Langsung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Berita Terbaru

Uncategorized

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:47 WIB

Uncategorized

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:42 WIB