Transaksi Berujung Penipuan, Polsek Sekayam Tindak Lanjut Laporan Warga

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sanggau,Kalbar.siberinews.com

Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Sekayam, Polres Sanggau, menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2/IV/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sepeda motor yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan dan merugikan korban.

 

Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Warkop Nerina, yang berlokasi di Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Tempat tersebut menjadi lokasi awal pertemuan antara pelapor dan terduga pelaku.

 

Pelapor diketahui bernama Adriansyah, warga Dusun Fajar, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Ia melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku berinisial SB (33), warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

 

Kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku menawarkan sepeda motor jenis Vario kepada pelapor dengan dalih milik orang lain. Terduga pelaku menyebut bahwa motor tersebut dapat dibeli dengan uang muka sebesar Rp5 juta, namun pelapor hanya memiliki Rp3 juta dan disanggupi oleh pelaku untuk menalangi kekurangannya.

 

Pada hari yang sama, pelapor akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada terduga pelaku di Warkop Nerina. Pelaku kemudian menjanjikan bahwa sepeda motor tersebut akan dikirim sebelum Hari Raya Idulfitri. Setelah itu, komunikasi antara keduanya berlanjut melalui telepon dan pesan singkat.

 

Seiring berjalannya waktu, pelapor kembali diminta sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan, termasuk biaya pengiriman dan pelunasan pembelian motor.

Baca Juga:  Polres Melawi Amankan dan Kawal Pawai Lampion Penutupan Imlek 2577 di Nanga Pinoh

 

Pelapor sempat menyerahkan uang tambahan sebesar Rp150 ribu dan Rp150 ribu lagi di waktu berbeda, sehingga total kerugian yang dialami mencapai jutaan rupiah.

 

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor. Terduga pelaku terus memberikan berbagai alasan untuk menunda pengiriman, bahkan diduga menggunakan nomor WhatsApp lain yang seolah-olah merupakan pemilik motor, padahal masih dikendalikan oleh pelaku sendiri.

 

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya meminta pengembalian uang. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga pelapor memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam guna diproses secara hukum.

 

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, di antaranya memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan tangkapan layar percakapan, serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

 

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat. Dalam kasus ini, proses penyidikan terus berjalan dan kami telah mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya yang dilakukan secara langsung tanpa kejelasan legalitas barang. Menurutnya, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk menghindari tindak pidana penipuan.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kubu Raya Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Marau Bersama Cargill Group Laksanakan Penanaman Jagung Hibrida di Kecamatan Air Upas
Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Nanga Tayap Hadiri Pembukaan Pekan Gawai Adat Dayak Sapat Towon Ke-VI Tahun 2026
Sosok Aiptu Yanto, S.A.P., S.H Dua Puluh Satu Tahun Aktif Sebagai Pelatih Paskibraka
Kapolres Sintang Berikan Penekanan Disiplin kepada Anggota, Tegaskan Profesionalisme dalam Pelaksanaan Tugas
Sinergi Bersama Pemdes, Polsek Sandai Polres Ketapang Pasang Imbauan Larangan Aktivitas PETI di Sungai Pawan Desa Penjawaan
Sinergi Bersama Pemdes, Polsek Sandai Polres Ketapang Pasang Imbauan Larangan Aktivitas PETI di Sungai Pawan Desa Penjawaan
Kapolres Melawi Berikan Penghargaan Kepada Lima Belas Personel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:46 WIB

Kapolres Kubu Raya Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:59 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Marau Bersama Cargill Group Laksanakan Penanaman Jagung Hibrida di Kecamatan Air Upas

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:53 WIB

Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Nanga Tayap Hadiri Pembukaan Pekan Gawai Adat Dayak Sapat Towon Ke-VI Tahun 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:13 WIB

Sosok Aiptu Yanto, S.A.P., S.H Dua Puluh Satu Tahun Aktif Sebagai Pelatih Paskibraka

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:51 WIB

Kapolres Sintang Berikan Penekanan Disiplin kepada Anggota, Tegaskan Profesionalisme dalam Pelaksanaan Tugas

Berita Terbaru