Tak Cuma Helm, AIPDA Yuni Ingatkan Risiko Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

SEKADAU,Kalbar.siberinews.com

Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau AIPDA Yuni Iswandi mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus pada penggunaan helm saat berkendara, tetapi juga memperhatikan kondisi diri, khususnya tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol.

 

Hal itu disampaikannya saat kegiatan penerangan keliling (penling) yang digelar Satlantas Polres Sekadau di sejumlah titik jalan raya, Jumat (27/2/2026) pagi, bertepatan dengan jam berangkat sekolah dan aktivitas masyarakat di bulan Ramadan.

 

Menurut Yuni, helm berstandar SNI merupakan pelindung utama bagi pengendara sepeda motor dan wajib digunakan setiap saat.

 

“Helm itu pelindung kepala. Jangan dipakai hanya karena takut ditilang, tapi karena memang untuk keselamatan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, risiko kecelakaan meningkat ketika pengemudi berada dalam pengaruh minuman keras atau alkohol karena dapat mengganggu konsentrasi dan memperlambat respons di jalan.

Baca Juga:  Aksi Humanis Polsek Mandor: Kapolsek dan Bhayangkari Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pengendara

 

Dalam sosialisasi tersebut, Yuni juga menyampaikan ketentuan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang berkendara secara tidak wajar atau dalam kondisi yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

 

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh miras tidak mendapat jaminan dari Jasa Raharja.

 

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya turut membagikan brosur keselamatan berlalu lintas, pamflet Millennial Road Safety to Zero Accident, serta stiker imbauan Kamseltibcarlantas kepada pengendara.

 

“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Jangan pertaruhkan nyawa hanya karena lalai atau memaksakan diri berkendara dalam kondisi tidak layak,” tegasnya.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang
Tanggap Kebakaran Hutan Dan Lahan, Jajaran Polsek Matan Hilir Utara Gencar Lakukan Himbauan Serta Patroli Titik Api
Dalam Sehari, Dua Rumah Di Ketapang Habis Dilalap Sijago Merah
Polsek Matan Hilir Selatan Laksanakan Pengamanan Kejuaraan Idul Fitri Grasstrack of Glory 2026
Patroli Malam, Polres Melawi Temukan Laka Lantas di Tugu Juang 1, Pelaku Tabrak Lari Diamankan Kurang dari 10 Menit
Satlantas Bersama Polsek Nanga Pinoh Respon Cepat Padamkan Api
Respon Cepat Layanan 110 Polres Sintang: Bantu Evakuasi Warga Ke Rumah Sakit
Polres Melawi Sapu Bersih Sampah di Jembatan Melawi II
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:47 WIB

Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:36 WIB

Tanggap Kebakaran Hutan Dan Lahan, Jajaran Polsek Matan Hilir Utara Gencar Lakukan Himbauan Serta Patroli Titik Api

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:33 WIB

Dalam Sehari, Dua Rumah Di Ketapang Habis Dilalap Sijago Merah

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polsek Matan Hilir Selatan Laksanakan Pengamanan Kejuaraan Idul Fitri Grasstrack of Glory 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:30 WIB

Patroli Malam, Polres Melawi Temukan Laka Lantas di Tugu Juang 1, Pelaku Tabrak Lari Diamankan Kurang dari 10 Menit

Berita Terbaru

Uncategorized

Dalam Sehari, Dua Rumah Di Ketapang Habis Dilalap Sijago Merah

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:33 WIB