Tak Cuma Helm, AIPDA Yuni Ingatkan Risiko Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

SEKADAU,Kalbar.siberinews.com

Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau AIPDA Yuni Iswandi mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus pada penggunaan helm saat berkendara, tetapi juga memperhatikan kondisi diri, khususnya tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol.

 

Hal itu disampaikannya saat kegiatan penerangan keliling (penling) yang digelar Satlantas Polres Sekadau di sejumlah titik jalan raya, Jumat (27/2/2026) pagi, bertepatan dengan jam berangkat sekolah dan aktivitas masyarakat di bulan Ramadan.

 

Menurut Yuni, helm berstandar SNI merupakan pelindung utama bagi pengendara sepeda motor dan wajib digunakan setiap saat.

 

“Helm itu pelindung kepala. Jangan dipakai hanya karena takut ditilang, tapi karena memang untuk keselamatan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, risiko kecelakaan meningkat ketika pengemudi berada dalam pengaruh minuman keras atau alkohol karena dapat mengganggu konsentrasi dan memperlambat respons di jalan.

Baca Juga:  Jalan Desa Bedayan Rusak Parah, Warga Sebut Seperti Jalur Kerbau ke Sawah

 

Dalam sosialisasi tersebut, Yuni juga menyampaikan ketentuan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang berkendara secara tidak wajar atau dalam kondisi yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

 

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh miras tidak mendapat jaminan dari Jasa Raharja.

 

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya turut membagikan brosur keselamatan berlalu lintas, pamflet Millennial Road Safety to Zero Accident, serta stiker imbauan Kamseltibcarlantas kepada pengendara.

 

“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Jangan pertaruhkan nyawa hanya karena lalai atau memaksakan diri berkendara dalam kondisi tidak layak,” tegasnya.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sekadau Apresiasi Personel Berprestasi, Ingatkan Disiplin Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Ketapang Gelar Lomba Menembak Bersama Anggota
Respon Keluhan Warga, Pamapta Polres Sekadau Selesaikan Gangguan Knalpot Brong Secara Persuasif
Polres Ketapang Raih Empat Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan dan SPPG Polri Tingkat Polda Kalbar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Sekadau Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama dan Bazar UMKM
Polsek Ella Hilir bersama Masyarakat Gelar Zikir dan Doa Bersama
Respon Cepat Layanan 110, Pamapta Polres Sekadau Evakuasi Pasutri Sakit ke RSUD
POPDA Kalbar 2026,Melawi Berhasil Raih Juara Umum 1 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:39 WIB

Polres Sekadau Apresiasi Personel Berprestasi, Ingatkan Disiplin Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 10:35 WIB

Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Ketapang Gelar Lomba Menembak Bersama Anggota

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:45 WIB

Respon Keluhan Warga, Pamapta Polres Sekadau Selesaikan Gangguan Knalpot Brong Secara Persuasif

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:34 WIB

Polres Ketapang Raih Empat Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan dan SPPG Polri Tingkat Polda Kalbar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:49 WIB

Polres Sekadau Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama dan Bazar UMKM

Berita Terbaru