Tak Cuma Helm, AIPDA Yuni Ingatkan Risiko Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

SEKADAU,Kalbar.siberinews.com

Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau AIPDA Yuni Iswandi mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus pada penggunaan helm saat berkendara, tetapi juga memperhatikan kondisi diri, khususnya tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol.

 

Hal itu disampaikannya saat kegiatan penerangan keliling (penling) yang digelar Satlantas Polres Sekadau di sejumlah titik jalan raya, Jumat (27/2/2026) pagi, bertepatan dengan jam berangkat sekolah dan aktivitas masyarakat di bulan Ramadan.

 

Menurut Yuni, helm berstandar SNI merupakan pelindung utama bagi pengendara sepeda motor dan wajib digunakan setiap saat.

 

“Helm itu pelindung kepala. Jangan dipakai hanya karena takut ditilang, tapi karena memang untuk keselamatan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, risiko kecelakaan meningkat ketika pengemudi berada dalam pengaruh minuman keras atau alkohol karena dapat mengganggu konsentrasi dan memperlambat respons di jalan.

Baca Juga:  Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H. sebagai Kapolda Kalbar

 

Dalam sosialisasi tersebut, Yuni juga menyampaikan ketentuan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang berkendara secara tidak wajar atau dalam kondisi yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

 

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh miras tidak mendapat jaminan dari Jasa Raharja.

 

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya turut membagikan brosur keselamatan berlalu lintas, pamflet Millennial Road Safety to Zero Accident, serta stiker imbauan Kamseltibcarlantas kepada pengendara.

 

“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Jangan pertaruhkan nyawa hanya karena lalai atau memaksakan diri berkendara dalam kondisi tidak layak,” tegasnya.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan
Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan
*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar
Pengendara Honda Revo Tewas Tabrakan dengan Pickup di Jalan Sekadau-Sanggau
Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kapolres Ketapang Silaturahmi ke Kantor Imigrasi
Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Ketapang Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan
Pererat Sinergi Dengan Tokoh Adat, Kapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Ketua DAD
Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:12 WIB

*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Pengendara Honda Revo Tewas Tabrakan dengan Pickup di Jalan Sekadau-Sanggau

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kapolres Ketapang Silaturahmi ke Kantor Imigrasi

Berita Terbaru

Uncategorized

*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:12 WIB