Simpan Sabu, Seorang Pemuda di Jelai Hulu Ketapang Diamankan Polisi

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Jajaran Satuan Polsek Jelai Hulu Polres Ketapang, mengamankan seorang pemuda berinisial D (19) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (12/02/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut. Pelaku D diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah walet yang berlokasi di Desa Perigi Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, sekira pukul 23.00 Wib. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket kecil yang diduga berisi sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak kecil dan disembunyikan di saku celana pelaku.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zainal Mutakhir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait dengan aktivitas pelaku di rumah walet tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian. “ Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan 5 plastik kilp berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram brutto, beserta perangkat lainnya ” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  HPN 2026 di Sekadau, AKP Triyono: Pers Mitra Strategis Polri Jaga Kamtibmas

 

Saat ini, D telah diamankan di Mapolsek Jelai Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang dan pihak yang diduga menjadi pemasok. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tetang penyesuaian pidana atau Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Aman, Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel
Pastikan Kegiatan Tetap Kondusif, Polres Ketapang Laksanakan Pengamanan Rapat Dengar Pendapat Umum di Kantor DPRD
Grebeg Sebuah Rumah Kost, Polisi Amankan Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Sabu
Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Puluhan Gereja
Polres Melawi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan
Kabag Ren Polres Ketapang Hadiri Pembukaan Job Fair 2026 di City Mall Ketapang
Polres Sekadau Dorong Pelayanan Lalu Lintas Lebih Humanis
Seorang Pria Di Kecamatan Benua Kayong Diamankan Polisi Dikarenakan Kedapatan Simpan Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:03 WIB

Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Aman, Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pastikan Kegiatan Tetap Kondusif, Polres Ketapang Laksanakan Pengamanan Rapat Dengar Pendapat Umum di Kantor DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:56 WIB

Grebeg Sebuah Rumah Kost, Polisi Amankan Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Sabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:53 WIB

Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Puluhan Gereja

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:51 WIB

Polres Melawi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan

Berita Terbaru