Simpan Sabu, Seorang Pemuda di Jelai Hulu Ketapang Diamankan Polisi

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Jajaran Satuan Polsek Jelai Hulu Polres Ketapang, mengamankan seorang pemuda berinisial D (19) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (12/02/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut. Pelaku D diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah walet yang berlokasi di Desa Perigi Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, sekira pukul 23.00 Wib. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket kecil yang diduga berisi sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak kecil dan disembunyikan di saku celana pelaku.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zainal Mutakhir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait dengan aktivitas pelaku di rumah walet tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian. “ Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan 5 plastik kilp berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram brutto, beserta perangkat lainnya ” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Buka Binteknis Reskrim, Ini Pesan dan Arahan Kapolres Sekadau AKBP Andhika

 

Saat ini, D telah diamankan di Mapolsek Jelai Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang dan pihak yang diduga menjadi pemasok. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tetang penyesuaian pidana atau Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sekadau Apresiasi Personel Berprestasi, Ingatkan Disiplin Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Ketapang Gelar Lomba Menembak Bersama Anggota
Respon Keluhan Warga, Pamapta Polres Sekadau Selesaikan Gangguan Knalpot Brong Secara Persuasif
Polres Ketapang Raih Empat Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan dan SPPG Polri Tingkat Polda Kalbar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Sekadau Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama dan Bazar UMKM
Polsek Ella Hilir bersama Masyarakat Gelar Zikir dan Doa Bersama
Respon Cepat Layanan 110, Pamapta Polres Sekadau Evakuasi Pasutri Sakit ke RSUD
POPDA Kalbar 2026,Melawi Berhasil Raih Juara Umum 1 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:39 WIB

Polres Sekadau Apresiasi Personel Berprestasi, Ingatkan Disiplin Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 10:35 WIB

Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Ketapang Gelar Lomba Menembak Bersama Anggota

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:45 WIB

Respon Keluhan Warga, Pamapta Polres Sekadau Selesaikan Gangguan Knalpot Brong Secara Persuasif

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:34 WIB

Polres Ketapang Raih Empat Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan dan SPPG Polri Tingkat Polda Kalbar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:49 WIB

Polres Sekadau Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama dan Bazar UMKM

Berita Terbaru