Kembali Amankan Pelaku Narkoba Di Kecamatan Air Upas, Jajaran Polres Ketapang Pastikan Komitmen Pemberantasan Narkoba

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang. Terbaru seorang pria berinisial AI (47), warga Desa Sukaria Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Ketapang setelah kedapatan menguasai sejumlah narkoba jenis sabu, pada Kamis (12/02/2026) Pukul 10.30 Wib.

 

Sebagaimana diketahui Kecamatan Air Upas merupakan daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di wilayah Kabupaten Ketapang. Adapun pelaku diamankan setelah petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah areal lahan perkebunan sendiri di Kecamatan Air Upas. Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan menemukan pelaku sendirian di lokasi dan sedang memegang sebuah tas kecil.

 

“ Pelaku mencoba kabur dan sempat membuang tas yang dipegangnya. Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya dapat diamankan. Disaksikan perangkat desa setempat, pelaku menunjukan tas yang sempat dibuangnya dan ditemukan didalamnya serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,51 gram brutto beserta perangkat lainnya ” Papar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H.

Baca Juga:  Jum’at Penuh Keakraban, Polisi Beri Himbauan Sambil Sapa Penjual Ikan

 

Terkini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sekadau Apresiasi Personel Berprestasi, Ingatkan Disiplin Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Ketapang Gelar Lomba Menembak Bersama Anggota
Respon Keluhan Warga, Pamapta Polres Sekadau Selesaikan Gangguan Knalpot Brong Secara Persuasif
Polres Ketapang Raih Empat Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan dan SPPG Polri Tingkat Polda Kalbar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Sekadau Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama dan Bazar UMKM
Polsek Ella Hilir bersama Masyarakat Gelar Zikir dan Doa Bersama
Respon Cepat Layanan 110, Pamapta Polres Sekadau Evakuasi Pasutri Sakit ke RSUD
POPDA Kalbar 2026,Melawi Berhasil Raih Juara Umum 1 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:39 WIB

Polres Sekadau Apresiasi Personel Berprestasi, Ingatkan Disiplin Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 10:35 WIB

Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Ketapang Gelar Lomba Menembak Bersama Anggota

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:45 WIB

Respon Keluhan Warga, Pamapta Polres Sekadau Selesaikan Gangguan Knalpot Brong Secara Persuasif

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:34 WIB

Polres Ketapang Raih Empat Penghargaan di Bidang Ketahanan Pangan dan SPPG Polri Tingkat Polda Kalbar dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:49 WIB

Polres Sekadau Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama dan Bazar UMKM

Berita Terbaru