Kembali Amankan Pelaku Narkoba Di Kecamatan Air Upas, Jajaran Polres Ketapang Pastikan Komitmen Pemberantasan Narkoba

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang. Terbaru seorang pria berinisial AI (47), warga Desa Sukaria Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Ketapang setelah kedapatan menguasai sejumlah narkoba jenis sabu, pada Kamis (12/02/2026) Pukul 10.30 Wib.

 

Sebagaimana diketahui Kecamatan Air Upas merupakan daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di wilayah Kabupaten Ketapang. Adapun pelaku diamankan setelah petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah areal lahan perkebunan sendiri di Kecamatan Air Upas. Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan menemukan pelaku sendirian di lokasi dan sedang memegang sebuah tas kecil.

 

“ Pelaku mencoba kabur dan sempat membuang tas yang dipegangnya. Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya dapat diamankan. Disaksikan perangkat desa setempat, pelaku menunjukan tas yang sempat dibuangnya dan ditemukan didalamnya serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,51 gram brutto beserta perangkat lainnya ” Papar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pria 29 Tahun Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak di Sekadau

 

Terkini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Propam Polres Melawi Gelar Gaktibplin di Polsek Jajaran, Tekankan Disiplin dan Kesiapsiagaan Personel
Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang
Tanggap Kebakaran Hutan Dan Lahan, Jajaran Polsek Matan Hilir Utara Gencar Lakukan Himbauan Serta Patroli Titik Api
Dalam Sehari, Dua Rumah Di Ketapang Habis Dilalap Sijago Merah
Polsek Matan Hilir Selatan Laksanakan Pengamanan Kejuaraan Idul Fitri Grasstrack of Glory 2026
Patroli Malam, Polres Melawi Temukan Laka Lantas di Tugu Juang 1, Pelaku Tabrak Lari Diamankan Kurang dari 10 Menit
Satlantas Bersama Polsek Nanga Pinoh Respon Cepat Padamkan Api
Respon Cepat Layanan 110 Polres Sintang: Bantu Evakuasi Warga Ke Rumah Sakit
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:42 WIB

Propam Polres Melawi Gelar Gaktibplin di Polsek Jajaran, Tekankan Disiplin dan Kesiapsiagaan Personel

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:47 WIB

Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:36 WIB

Tanggap Kebakaran Hutan Dan Lahan, Jajaran Polsek Matan Hilir Utara Gencar Lakukan Himbauan Serta Patroli Titik Api

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:33 WIB

Dalam Sehari, Dua Rumah Di Ketapang Habis Dilalap Sijago Merah

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polsek Matan Hilir Selatan Laksanakan Pengamanan Kejuaraan Idul Fitri Grasstrack of Glory 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Dalam Sehari, Dua Rumah Di Ketapang Habis Dilalap Sijago Merah

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:33 WIB