Kembali Amankan Pelaku Narkoba Di Kecamatan Air Upas, Jajaran Polres Ketapang Pastikan Komitmen Pemberantasan Narkoba

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang. Terbaru seorang pria berinisial AI (47), warga Desa Sukaria Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Ketapang setelah kedapatan menguasai sejumlah narkoba jenis sabu, pada Kamis (12/02/2026) Pukul 10.30 Wib.

 

Sebagaimana diketahui Kecamatan Air Upas merupakan daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di wilayah Kabupaten Ketapang. Adapun pelaku diamankan setelah petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah areal lahan perkebunan sendiri di Kecamatan Air Upas. Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan menemukan pelaku sendirian di lokasi dan sedang memegang sebuah tas kecil.

 

“ Pelaku mencoba kabur dan sempat membuang tas yang dipegangnya. Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya dapat diamankan. Disaksikan perangkat desa setempat, pelaku menunjukan tas yang sempat dibuangnya dan ditemukan didalamnya serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,51 gram brutto beserta perangkat lainnya ” Papar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H.

Baca Juga:  Kalbar Siap Cetak Sejarah, Kapolda dan Stakeholder Matangkan Persiapan AVC Men’s Champions League 2026

 

Terkini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah
Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 
Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan
Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029
Dua Motor Vario Identik Tertukar di Alfamart Sekadau, AIPTU Oky Bantu Temukan Pemilik
Bidang Ketahanan Pangan Tingkat Nasional,Polda Kalbar Borong Enam Penghargaan Dalam Awarding Day
Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Melawi Turun Langsung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Berita Terbaru

Uncategorized

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:47 WIB

Uncategorized

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:42 WIB