Dir Tahti Polda Kalbar Laksanakan Binteknis Fungsi Tahti dan Sosialisasi Perkapolda Kalbar Nomor 2 Tahun 2025 di Polres Ketapang

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Kalimantan Barat AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H. bersama Tim melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Binteknis) Fungsi Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) serta sosialisasi Peraturan Kapolda Kalbar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perawatan Tahanan dan Pengelolaan Barang Bukti di lingkungan Polda Kalbar, bertempat di Aula Polres Ketapang, Selasa (10/02/2026).

 

Kegiatan tersebut didampingi oleh Wakapolres Ketapang Kompol Hoerrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang beserta para Kanit, Kasat Narkoba beserta para Kanit, Kasat Polairud beserta Kanit, Kasat Tahti beserta Urmin, serta para Kapolsek jajaran Polres Ketapang bersama Kanit Reskrim.

 

Dalam arahannya, Dir Tahti Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i menekankan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan Peraturan Kapolda Kalbar Nomor 2 Tahun 2025 sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh jajaran, khususnya fungsi Tahti dan para penyidik. Ia menegaskan agar SOP perawatan tahanan, pengelolaan barang bukti, penjagaan tahanan, serta administrasi penitipan tahanan dapat dipahami dan dilaksanakan secara benar, konsisten, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Wakapolres Ketapang Bersama Sipropam Laksanakan Gaktiplin, Cek Sikap Tampang Personel Saat Berdinas

 

“Kepada seluruh jajaran agar peraturan ini disampaikan dan dipedomani, sehingga pelaksanaan tugas perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti dapat berjalan profesional, akuntabel, serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tegas AKBP Muhammad Syafi’i.

 

Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Wakapolres Ketapang Kompol Hoerrudin, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan Binteknis Fungsi Tahti dan sosialisasi Peraturan Kapolda Kalbar Nomor 2 Tahun 2025 ini sangat penting untuk dipahami oleh Kasat Tahti maupun para penyidik, agar seluruh proses penanganan tahanan dan barang bukti dapat berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku.

 

Wakapolres juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dir Tahti Polda Kalbar beserta Tim atas pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih atas pencerahan dan arahan yang diberikan kepada personel Polres Ketapang, khususnya fungsi Tahti dan para penyidik, sehingga diharapkan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan tahanan serta pengelolaan barang bukti dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan di lingkungan Polri, khususnya Polda Kalbar,” tutupnya.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Aman, Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel
Pastikan Kegiatan Tetap Kondusif, Polres Ketapang Laksanakan Pengamanan Rapat Dengar Pendapat Umum di Kantor DPRD
Grebeg Sebuah Rumah Kost, Polisi Amankan Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Sabu
Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Puluhan Gereja
Polres Melawi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan
Kabag Ren Polres Ketapang Hadiri Pembukaan Job Fair 2026 di City Mall Ketapang
Polres Sekadau Dorong Pelayanan Lalu Lintas Lebih Humanis
Seorang Pria Di Kecamatan Benua Kayong Diamankan Polisi Dikarenakan Kedapatan Simpan Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:03 WIB

Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Aman, Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pastikan Kegiatan Tetap Kondusif, Polres Ketapang Laksanakan Pengamanan Rapat Dengar Pendapat Umum di Kantor DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:56 WIB

Grebeg Sebuah Rumah Kost, Polisi Amankan Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Sabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:53 WIB

Polres Sekadau Kerahkan 130 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Puluhan Gereja

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:51 WIB

Polres Melawi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan

Berita Terbaru