Polres Ketapang Berhasil Sita 379,91 Gram Sabu Di Sandai 

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Polres Ketapang berhasil menangkap dua terduga bandar sabu di Kecamatan Sandai dan menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat total 379,91 gram brutto pada Senin (21/9/2026) malam.

 

Dua tersangka berinisial J (42) dan DD (27) diringkus tanpa perlawanan sekitar pukul 20.00 WIB berkat laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

 

AKBP Putra Pratama menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmennya untuk menjaga masyarakat Kabupaten Ketapang dari peredaran Narkoba, baik dampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.

 

“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang dari hulu hingga ke hilir. Bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya untuk memutus rantai peredaran demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas alumni Akpol 2008 tersebut.

 

Dari tangan tersangka J, polisi mengamankan 24 kantong klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 368,94 gram brutto, dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar serta uang tunai hasil penjualan Rp3.200.000. Sementara dari tersangka DD, petugas menyita 22 kantong klip sabu seberat 10,97 gram brutto, timbangan digital, alat hisap (bong) dan uang tunai Rp300.000.

Baca Juga:  Polres Melawi Mengamankan 28 Unit Kendaraan Bermotor

 

Berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti yang disita, keduanya disinyalir kuat berperan sebagai bandar utama jaringan peredaran sabu di wilayah Sandai. Pengujian sampel barang bukti di Bidlabfor Polda Kalbar pun telah mengonfirmasi bahwa seluruh kristal tersebut positif mengandung metamfetamina.

 

“Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. Kami mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi kejahatan serupa.” Ujar AKBP Putra.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Polres Ketapang akan terus memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang” tutup Putra.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin
Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara
Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Polres Ketapang Gelar Pembinaan Pokdar Kamtibmas Zona 3
Antisipasi Penyelewengan BBM, Polres Ketapang Bersama Polsek Jajaran Lakukan Pengamanan SPBU
Respons Cepat Cegah Karhutla Meluas, Polsek Sandai Lakukan Groundcheck dan Pemadaman Titik Hotspot
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:06 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan

Rabu, 30 September 2026 - 05:28 WIB

Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri

Rabu, 30 September 2026 - 05:26 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin

Selasa, 29 September 2026 - 11:03 WIB

Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara

Selasa, 29 September 2026 - 06:13 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga

Berita Terbaru