Polres Landak Amankan Pria di Jelimpo, Sabu 1,84 Gram Disita

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Landak,Kalbar.siberinews.com

Polres Landak – Polda Kalbar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial W (23) diamankan di rumahnya di Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kamis (10/9/2026) malam.

 

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

 

“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial W di rumahnya di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo,” ujar IPTU Chanel.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu unit handphone VIVO Y15 S warna biru laut yang berada di tangan kanan W.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas warna hijau army bertuliskan **VISVAL**. Di dalamnya terdapat sebuah kotak transparan bertuliskan **Thailand PLATUK KLEP** yang berisi tiga plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut mencapai 1,84 gram.

 

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong, satu sendok yang terbuat dari potongan pipet warna putih, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu.

 

Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan petugas menemukan kotak handphone OPPO A5 warna putih di rak televisi. Di dalamnya terdapat plastik klip transparan kosong. Polisi turut mengamankan satu korek api warna kuning, satu timbangan digital warna silver, serta satu alat hisap sabu.

Baca Juga:  PERERAT SILATURAHMI ANTAR WARGA MINANG DPD IKM GELAR HALAL BIHALAL DI MOMENT IDUL FITRI 1447 H

 

“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan bersama terduga untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Landak,” jelas Chanel.

 

Kapolres Landak melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Landak.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

 

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,84 gram, tiga plastik klip berisi plastik klip kosong, tas hijau army, kotak transparan, kotak handphone OPPO A5, timbangan digital, korek api, uang tunai Rp200 ribu, alat hisap sabu, sendok dari potongan pipet, serta satu unit handphone VIVO Y15 S.

 

Terhadap W, penyidik menerapkan sangkaan **Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana**.

 

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan serangkaian proses penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi dan terduga, tes urine, penyitaan dan penimbangan barang bukti, serta mengirim barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.

 

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan perkara tersebut dinyatakan tuntas.

 

Penulis : Humas Polres Landak

publis: Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin
Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara
Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga
Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Polres Ketapang Gelar Pembinaan Pokdar Kamtibmas Zona 3
Polres Ketapang Berhasil Sita 379,91 Gram Sabu Di Sandai 
Antisipasi Penyelewengan BBM, Polres Ketapang Bersama Polsek Jajaran Lakukan Pengamanan SPBU
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:06 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan

Rabu, 30 September 2026 - 05:28 WIB

Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Hidayaturrahman, Titip Pesan Penting Kepada Para Santri

Rabu, 30 September 2026 - 05:26 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Ketapang Serahkan Sumur Bor Presisi untuk Ponpes Tahfidzul Qur’an Al Muttaqin

Selasa, 29 September 2026 - 11:03 WIB

Polda Kalbar Imbau Warga Waspada, Hujan Belum Sepenuhnya Pulihkan Kualitas Udara

Selasa, 29 September 2026 - 06:13 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Melawi, Korban Diserahkan kepada Keluarga

Berita Terbaru