Polres Sekadau Tetapkan Oknum Perawat Jadi Tersangka Pencabulan Remaja Laki-laki

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU,Kalbar.siberinews.com

Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau.

 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial. Penanganannya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.

 

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga yang kemudian melaporkannya ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).

 

“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap IPTU Zainal, Kamis (20/8).

Baca Juga:  Korban Tenggelam Di Sungai Kapuas Ditemukan, Pencarian Gabungan Berakhir

 

Setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8). Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8) dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.

 

IPTU Zainal menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

 

“AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.

 

Penyidikan masih berlanjut dan korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

 

“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkas IPTU Zainal.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan
Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan
*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar
Pengendara Honda Revo Tewas Tabrakan dengan Pickup di Jalan Sekadau-Sanggau
Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kapolres Ketapang Silaturahmi ke Kantor Imigrasi
Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Ketapang Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan
Pererat Sinergi Dengan Tokoh Adat, Kapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Ketua DAD
Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:12 WIB

*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Pengendara Honda Revo Tewas Tabrakan dengan Pickup di Jalan Sekadau-Sanggau

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kapolres Ketapang Silaturahmi ke Kantor Imigrasi

Berita Terbaru

Uncategorized

*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:12 WIB