Polsek Nanga Tayap Amankan Pengendara Mobil Bawa Sabu 42,95 Gram

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang,Kalbar. siberinews.com

Ketapang, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S alias J (57) yang diduga sedang membawa sejumlah narkoba jenis sabu. Warga Kota Pontianak tersebut diamankan saat mengendarai sebuah mobil di wilayah Jalan Trans Kalimantan Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Rabu (12/08/2026) sekira Pukul 15.00 Wib.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan didalam mobil yang dikendarai pelaku, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 3 kantong plastik putih berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 42,95 Gram Brutto beserta perangkat lainnya. Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut dibawanya dari Kota Pontianak.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Nanga Tayap terkait adanya dugaan seseorang yang sedang membawa sabu dari arah kota Pontianak menuju ke Kalimantan Tengah.

Baca Juga:  Polres Ketapang Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Teror di Air Upas Sudah Sesuai SOP Penyidikan

 

“ Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar saat kita lakukan penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti sabu tersebut. Pelaku kini sudah kita amankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kepada pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Pungkas AKP Bagus.

 

publis: sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan
Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan
*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar
Pengendara Honda Revo Tewas Tabrakan dengan Pickup di Jalan Sekadau-Sanggau
Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kapolres Ketapang Silaturahmi ke Kantor Imigrasi
Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Ketapang Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan
Pererat Sinergi Dengan Tokoh Adat, Kapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Ketua DAD
Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Melawi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Hari Jadi Propam Polri ke-24, Sipropam Polres Sekadau Baksos di Pesantren dan Panti Asuhan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:12 WIB

*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Pengendara Honda Revo Tewas Tabrakan dengan Pickup di Jalan Sekadau-Sanggau

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kapolres Ketapang Silaturahmi ke Kantor Imigrasi

Berita Terbaru

Uncategorized

*Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang Terjaring OTT Polda Kalbar

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:12 WIB