Pria Di Ketapang Diamankan Polisi, Sabu Seberat 62,20 Turut Disita

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Ketapang,Kalbar.siberinews.com

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Terbaru, seorang pria berinisial H (54) diamankan di sebuah toko di Jalan Merdeka Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Rabu (29/07/2026) Pukul 10.00 Wib setelah kedapatan menguasai sejumlah narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan diamankannya pelaku H bermula dari informasi yang diterima anggota Satuan Reserse Narkoba terkait adanya seseorang yang sedang menguasai sabu di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Merdeka Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

 

“ Dari informasi yang diterima, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi toko serta badan pelaku dimana petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 9 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 62,20 gram brutto beserta perangkat lainnya ” papar AKP I Dewa Made Surita, Sabtu (01/08/2026) Pukul 10.00 Wib.

Baca Juga:  Kapolres Sintang AKBP Sany Pimpin Langsung Pengamanan Di Kantor Pengadilan Negeri Sintang 

 

Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah kepunyaannya dan direncanakan akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Delta Pawan. AKP I Dewa Made Surita juga menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah di bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah
Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 
Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan
Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029
Dua Motor Vario Identik Tertukar di Alfamart Sekadau, AIPTU Oky Bantu Temukan Pemilik
Bidang Ketahanan Pangan Tingkat Nasional,Polda Kalbar Borong Enam Penghargaan Dalam Awarding Day
Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Melawi Turun Langsung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Berita Terbaru

Uncategorized

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:47 WIB

Uncategorized

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:42 WIB