AIPDA Yuni Iswandi: Lampu Sein Adalah Bahasa Pengendara di Jalan

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

SEKADAU,Kalbar.jurnalkalbarnews.com

Lampu sein bukan sekadar pelengkap kendaraan, tetapi menjadi bahasa komunikasi antar pengguna jalan. Melalui isyarat tersebut, pengendara memberi tahu arah manuver yang akan dilakukan agar pengguna jalan lain dapat mengantisipasi pergerakan kendaraan.

 

Ps Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sekadau AIPDA Yuni Iswandi mengatakan, masih banyak pengendara yang belum menggunakan lampu sein secara tepat. Salah satu kebiasaan yang kerap ditemui adalah pengendara yang menyalakan lampu sein kanan, namun memilih berhenti di sisi kiri jalan karena ragu atau takut kendaraan dari belakang tidak memberikan ruang.

 

“Pengendara sudah memberikan isyarat ke kanan, tetapi memilih berhenti di kiri sambil menunggu kesempatan untuk menyeberang. Kondisi ini bisa membuat pengguna jalan lain salah mengantisipasi arah kendaraan,” kata AIPDA Yuni, Rabu (29/7/2026).

 

Menurutnya, lampu sein harus digunakan sesuai arah manuver yang akan dilakukan. Isyarat yang jelas akan membantu pengguna jalan lain memahami pergerakan kendaraan sehingga risiko kesalahpahaman maupun kecelakaan dapat diminimalkan.

Baca Juga:  Ramadhan Penuh Persaudaraan, Black Jack dan Satbinmas Polres Landak Laksanakan Bukber

 

“Kalau memang akan berbelok atau berpindah ke kanan, nyalakan lampu sein kanan, pastikan kondisi lalu lintas aman, kemudian lakukan manuver dengan yakin dan tetap memperhatikan kendaraan di sekitar,” ujarnya.

 

Yuni juga mengingatkan pengendara di belakang agar lebih peka terhadap kendaraan yang telah memberikan isyarat akan berpindah arah. Apabila situasi memungkinkan, memberikan ruang kepada pengguna jalan lain merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas yang perlu dibangun bersama.

 

“Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab satu orang. Dengan saling memahami dan menghargai sesama pengguna jalan, risiko kecelakaan dapat diminimalkan,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, penggunaan lampu penunjuk arah telah diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi memberikan isyarat saat akan berbelok atau berpindah lajur dengan tetap memperhatikan situasi lalu lintas.

Sopian koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel siberinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah
Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 
Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan
Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029
Dua Motor Vario Identik Tertukar di Alfamart Sekadau, AIPTU Oky Bantu Temukan Pemilik
Bidang Ketahanan Pangan Tingkat Nasional,Polda Kalbar Borong Enam Penghargaan Dalam Awarding Day
Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Melawi Turun Langsung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Kapolres Sekadau Turun Langsung Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Warga Bokak Sebumbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga dan Pelajar Ketapang Makin Mudah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Mewakili Kapolres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong Hadiri Kegiatan Robo-Robo Di Tepian Sungai Pawan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Berita Terbaru

Uncategorized

Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Melawi Dan DPRD 

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:47 WIB

Uncategorized

Konferkab, Supriadi Nahkodai PWI Ketapang Masa Bakti 2026-2029

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:42 WIB